MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Bos sebuah klinik kecantikan di daerah Jalan Kelud, Kota Semarang membantah telah menuduh dan mencemarkan nama baik karyawannya.
Bantahan tersebut disampaikan sebagai susulan, setelah ia dilaporkan ke kepolisian oleh karyawan berinisial ND atas dugaan pencemaran nama baik.
Agra Iskandar selaku kuasa hukum owner klinik menegaskan, kliennya tidak pernah bermaksud mencemarkan nama baik bawahan sendiri.
Yang dilakukan kliennya, kata Arga, hanya berupaya mencari tahu penyebab hilangnya kalung pelanggan untuk menentukan siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kehilangan itu.
Arga bercerita, kasus ini berawal saat ada pelanggan klinik lupa membawa pulang kalung yang ia copot saat menjalani perawatan.
Kalung tersebut kemudian dititipkan ke karyawan berinisial ND. Selanjutnya, ND menaruh kalung ke dalam laci klinik.
“CCTV merekam jelas saat ND menaruh kalung ke laci,” imbuh Arga.
Menurut versi ND, setelah itu kalung dibawa oleh seorang dokter klinik berinisial OL. Namun, rekaman CCTV tidak merekam jelas pengambilan kalung oleh dokter.
Saat dikonfrontasi, dokter tersebut juga membantahnya.
Menyikapi hal itu, owner klinik pun memanggil semua karyawan, termasuk ND, untuk mengetahui kronologi detail hilangnya kalung.
“Kan sebagai owner wajar kalau bertanya itu ke karyawan, jadi bukan nuduh, hanya tanya,” tegas Arga.
Akhirnya tetap tak ada yang mengaku siapa yang membawa kalung tersebut.
Sehingga, owner membuat keputusan bahwa ganti rugi dibebankan kepada owner, karyawan ND, dan dokter OL.
Sementara itu, kuasa hukum karyawan ND, Walden Van Houten menegaskan tak mau mengganti rugi sesuatu yang tidak dicuri.
Ia bersikukuh memolisikan bosnya yang telah menuduh mencuri sehingga nama baik kliennya tercemar. (bhq)
Baca: Tak Terima Dituduh Mencuri, Karyawan Klinik Kecantikan Polisikan Bosnya