MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Seorang karyawan klinik kecantikan di daerah Kelud Kota Semarang bernama Nadira Rahma mengadukan bosnya ke polisi.
Nadira melayangkan aduan ke Polrestabes Semarang karena tidak terima dituduh mencuri sebuah kalung emas milik pelanggan klinik yang tertinggal.
Kuasa hukum Nadira, Walden Van Houten mengatakan, pihak kepolisian sudah memanggil bos klinik kecantikan dan beberapa saksi.
Bahkan pada akhir Mei 2024 sudah dilakukan mediasi tetapi tidak terjadi kesepakatan antara Nadira dan bosnya yang berinisial Y itu.
Bosnya mengeklaim tak pernah menuduh Nadira mencuri. Sementara Nadira bersikukuh menyatakan dituduh dan diharuskan mengembalikan kalung yang tidak ia curi.
Mediasi pertama buntu, polisi kembali mengagendakan mediasi pada Rabu (12/6/2024), tetapi bos klinik kecantikan itu memilih mangkir.
“Kemarin sebenarnya jadwal mediasi lagi, tapi pihak sana (teradu) tidak mau datang,” ujar Walden, Kamis (13/6/2024).
Walden berharap kepolisian terus memproses aduan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 ayat (1), Pasal 315, dan Pasal 318 KUHP.
Menanggapi aduan tersebut, kuasa hukum bos klinik kecantikan, Agra Iskandar mengakui kliennya diadukan karyawannya. Ia pun siap menghadapinya.
“Langkah kami mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Agra saat dikonfirmasi. (*)
3 comments
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!
[…] Baca: Tak Terima Dituduh Mencuri, Karyawan Klinik Kecantikan Polisikan Bosnya […]