Minggu, April 19, 2026

Dana Nasabah Rp 28 M Dikembalikan, Andre Rosiade Apresiasi Langkah BNI

Langkah Bank Negara Indonesia (BNI) mengembalikan dana nasabah sebesar Rp 28 miliar mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Pengembalian dana ini terkait kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.

“Saya selaku pimpinan Komisi VI DPR RI memberikan apresiasi kepada BNI yang bergerak cepat dan menunjukkan komitmen tinggi untuk mengembalikan uang nasabah jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Langkah responsif BNI dalam menindaklanjuti persoalan yang dihadapi masyarakat serta memastikan hak-hak nasabah terpenuhi patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab institusi perbankan nasional,” kata Andre, Minggu (19/4/2026).

Andre menilai langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar lembaga negara responsif terhadap keluhan masyarakat.

“Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendengar masukan dan aspirasi dari masyarakat. Hal ini sekaligus juga menunjukkan komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat dan mendorong seluruh lembaga maupun BUMN untuk responsif terhadap keluhan masyarakat serta memberikan solusi cepat terhadap permasalahan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap kasus ini menjadi evaluasi bagi BNI untuk meningkatkan layanan dan perlindungan nasabah.

“BNI sebelumnya juga menyatakan bahwa ‘Deposito Investment’ yang ditawarkan oleh mantan pegawai bukan berasal dari sistem resmi BNI. Karena itu, saya berharap kasus ini menjadi evaluasi dan BNI terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat sistem perlindungan nasabah, serta menjadi garda terdepan dalam mendukung perekonomian rakyat Indonesia,” ujar Andre.

Sementara itu, pihak BNI memastikan pengembalian dana akan segera dilakukan sesuai proses penyidikan.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” kata Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang.

Munadi menyebut kasus ini terungkap sejak Februari 2026 dari hasil pengawasan internal, dengan total dana yang digelapkan sekitar Rp 28 miliar dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp 28 miliar, kasus ini pertama kali terungkap bulan Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI,” kata Munadi.

Ia menegaskan kasus ini merupakan tindakan oknum di luar sistem resmi perbankan.

“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI,” ujarnya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.