Sabtu, April 25, 2026

6 Bahaya di Balik Rencana PPN Naik Jadi 12 Persen

MELIHAT INDONESIA – Pemerintah berencana akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan dimulai tahun 2025.

Kenaikan tersebut berdalih untuk menjalankan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berikut dampak yang dapat ditimbulkan atas kenaikan PPN menurut Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita.

  1. Kepada konsumsi rumah tangga
    Kenaikan PPN membuat harga barang dan jasa juga ikut naik, yang membuat daya beli turun
  2. Penurunan kinerja produksi perusahaan
    Jika minat masyarakat turun, perusahaan akan lebih memilih untuk menahan produksi karena persediaan masih banyak
  3. Banyaknya PHK
    Penurunan produksi dan turunnya minat masyarakat pasti akan membuat perusahaan melakukan PHK
  4. Penurunan minat investasi
    Investor akan berpikir ulang untuk berinvestasi karena turunnya performa pasar
  5. Target pertumbuhan ekonomi tahun depan akan sulit tercapai
  6. Dampak pada APBN
    Dapat membuat penerimaan negara menurun karena berpotensi menurunkan permintaan di masa mendatang. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.