MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Sebanyak 7 pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah diduga terlibat perjudian berbasis daring atau judi online.
Hal itu diungkaplan Kepala Kejati Jateng, Ponco Hartanto usai merayakan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 di kantornya, Rabu (22/7/2024).
“Dari informasi, ada tujuh pegawai yang nanti akan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dia menegaskan, penanganan kasus judi online tidak pandang bulu.
Namun, untuk dugaan pegawainya yang terlibat ini masih dalam proses pendalaman, sehingga ia belum bisa menyampaikan secara rinci.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jateng, Adhi Prabowo juga menambahkan, ia belum bisa menyebutkan apakah yang terlibat merupakan oknum jaksa atau staf tata usaha.
“Pegawai kejaksaan di wilayah Jateng yang terindikasi melalukan judi online yaitu sebanyak tujuh. Baru terindikasi, kita akan dalami dulu,” imbuhnya. (Bhq)
Kata dia, jika ada pegawai yang terbukti terlibat judi online maka akan disanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kini, Kejati Jateng juga tengah mempersiapkan pembentukan tim Satuan Tugas (Satgas) Judi Online.