Kamis, Juni 18, 2026

Ribuan Aparatur Desa Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Pengamat : Cara-cara Orba oleh Sisa Rezim Orba

Pakar Hukum Tata Negara dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, SH., M.Hum menyoroti acara deklarasi dukungan perangkat desa dan kepala desa kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, yang digelar di Jakarta Minggu (19/11/2023).

Ia mengatakan, amandemen UUD 45 telah menempatkan desa kembali ke ranah aslinya yakni otonomi asli yang perspektif konstitusionalnya diletakkan dalam konteks masyarakat hukum adat, sehingga harus dilindungi dan dihormati, bukan dimobilisasi.

Jika perangkat desa kemudian dimobilisasi untuk mendukung paslon tertentu maka sejatinya secara konstitusional telah menempatkan desa dalam konstelasi politik dan mencabut prinsip otonomi asli desa. Upaya-upaya memobilisasi aparat desa untuk pemilu menurutnya, merupakan salah satu gaya kepemimpinan yang pernah dipraktikkan rezim orde baru (orba).

“Ini merupakan cara-cara orba yang dilakukan oleh sisa sisa rezim orba,” katanya, saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).

Ia menilai, dalam kondisi seperti ini, desa akan tidak lagi independent dan membahayakan pembangunan masyarkat desa yang mandiri, karena akan sangat tergantung pada konstelasi politik.

“Desa akan menjadi alat politik. Desa bukan lagi menjadi otonom tapi menjadi ajang percaturan politik praktis dan masyarakat desa akan kehilangan volksgeist (jiwa bangsa) yang gotong royong. Masyarakat desa akan terpolarisasi dan meninggalkan kearifan lokal,” jelasnya.

Ia menerangkan, desa dengan berbagai sebutanya, pada hakikatnya adalah termasuk masyarakat hukum adat yang secara tegas dan jelas tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945.

Dalam perspektif tafsir historis, keberadaan desa yang diletakkan dalam Bab Pemerintahan Daerah dalam UUDNRI sejatinya untuk menampung penjelasan Pasal 18 UUD 1945 sebelum amandemen yang oleh penjelasan tersebut dimasukkan dalam kontek zelfbestuurende landschappen atau persekutuan hukum otonom berdasarkan hukum asli Indonesia.

Dengan logika konstitusional , maka keberadaan desa diakui dan dihormati berdasar prinsip otonomi asli. Namun, dalam perkembangannya perpolitikan Indonesia ketika Orba, desa ditempatkan dalam kondisi floating mass alias massa mengambang.

“Artinya kepengurusan parpol tidak sampai ke tingkat desa walaupun dulu yang bisa sampai ke desa hanyalag Golkar ketika enggan disebut parpol melainkan golongan kekaryaan yang bukan kategori parpol, kendati juga ikut pemilu,” imbuhnya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.