Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, mengusulkan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara hingga pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaannya. Menurutnya, berbagai upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah sejauh ini belum menyentuh persoalan mendasar yang muncul dalam program tersebut.
Busyro menilai langkah seperti penataan ulang penerima manfaat maupun pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) belum cukup untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul. Karena itu, ia memandang penghentian sementara perlu dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi yang lebih komprehensif.
“Minimal menghentikan MBG sementara dulu, kemudian dievaluasi,” kata Busyro di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Menurut Busyro, salah satu persoalan utama yang perlu mendapat perhatian adalah aspek transparansi. Ia menilai proses perencanaan hingga pelaksanaan program belum sepenuhnya terbuka kepada publik sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan terkait tata kelolanya.
“MBG ini kan terindikasi kuat itu tidak transparan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah persoalan yang sempat mencuat selama pelaksanaan program, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi hingga kasus keracunan makanan yang menimpa penerima manfaat. Menurutnya, berbagai kejadian tersebut menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola secara menyeluruh.
“Mudaratnya akibatnya sudah terang-terangan lebih banyak,” kata Busyro.
Meski mengkritik pelaksanaan MBG, Busyro menegaskan Muhammadiyah tidak menolak tujuan program penyediaan makanan bergizi bagi peserta didik. Kritik yang disampaikan, menurutnya, lebih ditujukan pada aspek transparansi, akuntabilitas, dan kualitas perencanaan program.
Di sisi lain, Busyro juga menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi terkait program MBG ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk mendanai program tersebut.
Menurutnya, langkah judicial review yang diajukan merupakan bentuk kritik konstitusional yang dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia. “Kalau pemerintah melakukan langkah-langkah yang melanggar adab, kami sebaliknya menunjukkan cara yang beradab. Kami ke Mahkamah Konstitusi,” tutup Busyro.