MELIHAT INDONESIA – Halalbihalal merupakan tradisi khas Indonesia yang dilakukan pada bulan Syawal atau setelah menunaikan ibadah Ramadan. Tradisi berkumpul dan saling memaafkan ini terus lestari.
Lantas, apa itu halal bihalal? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut sejarah serta penjelasan soal halal bihalal.
Dikutip dari situs NU Online, istilah halalbihalal dipopulerkan oleh seorang penjual martabak keturunan India di Taman Sriwedari Solo, sekitar tahun 1935-1936, khususnya pada malam keramaian di bulan Ramadan.
Seorang yang membantu pedagang martabak tersebut mempromosikan dagangannya dengan istilah, “martabak Malabar, halal bin halal, halal bin halal”. Kata-kata tersebut kemudian diikuti oleh para pelanggannya.
Versi lain menyebutkan istilah halalbihalal pertama kali diperkenalkan oleh KH Abdul Wahab Hasbullah pada tahun 1948. Salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) tersebut memperkenalkan istilah halal bihalal pada Presiden Soekarno sebagai bentuk cara silaturahmi antar-pemimpin politik yang pada saat itu masih memiliki konflik.
Atas saran KH Wahab, pada Hari Raya Idul Fitri tahun 1948, Soekarno mengundang seluruh tokoh politik untuk datang ke Istana Negara untuk menghadiri silaturahmi yang diberi judul ‘Halal Bihalal.’ Para tokoh politik itu duduk dalam satu meja untuk saling memaafkan, saling menghalalkan.
Saat itu mereka mulai menyusun kekuatan dan persatuan bangsa ke depan. Hingga kini, istilah halal bihalal di Indonesia terus dilakukan saat Lebaran.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halal bihalal adalah hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang. Halal bihalal merupakan suatu kebiasaan khas masyarakat Indonesia.
Mengutip Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, istilah halal bihalal seperti berasal dari bahasa Arab. Namun nyatanya, istilah halal bihalal hanya digunakan di Indonesia karena istilah ini tidak ada di Mekkah atau Madinah.
Istilah halal bihalal tidak bisa diartikan secara harfiah dan satu persatu antara halal, bi, dan halal. Kata halal berasal dari halla yang dalam bahasa Arab memiliki tiga makna, yaitu halla al-habl (benang kusut terurai kembali), halla al-maa’ (air keruh diendapkan), dan halla as-syai (halal sesuatu).
Dengan memperhatikan ketiga makna tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian halalbihalal adalah kekusutan, kekeruhan, dan kesalahan yang selama ini dilakukan seseorang kepada orang lain dapat dihalalkan kembali. Artinya, semua kekusutan, kekeruhan, dan kesalahan tersebut akan lebur dan kembali seperti keadaan semula.
Demikian sejarah serta penjelasan halal bihalal, semoga bermanfaat. (*)