MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pembobol Bank Jateng Rp7,7 miliar dituntut hukuman 9 tahun 8 bulan penjara.
Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe Semarang, Anggoro Bagus Pamuji, dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan 8 bulan karena kasus dugaan pembobolan di bank tempatnya bekerja.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Senin (3/6/2024).
Selain tuntutan penjara, jaksa juga menghendaki agar terdakwa dijatuhi hukuman denda.
“Menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ucap jaksa Jehan N.A.
Menurut jaksa, terdakwa Anggoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bank Jateng Capem Kaligawe pada kurun waktu 2019–2021.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa saat masih menjabat Kanit Pemasaran itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp7,7 miliar.
Rinciannya, kata jaksa, terdakwa menggelapkan setoran pelunasan kredit Rp3,8 miliar, menyimpangkan klaim asuransi Rp773 juta, dan menyalahgunakan pencairan kredit fiktif Rp3 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa pun meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara.
“Menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp7,7 miliar,” imbuh Jehan di hadapan majelis hakim.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dan terdakwa tidak mempunyai cukup harta, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 tahun dan 10 bulan.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Gatot Sarwadi memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (*)