TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG – Mafia tanah di Sragen libatkan oknum pegawai BPN. Modusnya sertifikatkan tanah tak bertuan.
Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Suparno diadili dalam kasus dugaan korupsi penyertifikatan tanah OO atau tanah tak bertuan di Sragen.
Terdakwa Suparno kini tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Pada sidang Rabu (5/6/2024), jaksa penuntut umum menghadirkan ahli agraria dari Universitas Diponegoro (Undip) Dr. Ana.
Ana menjelaskan, tanah OO merupakan tanah yang belum mempunyai alas hak, sehingga disebut juga tanah negara.
Menurutnya, tanah OO bisa dilakukan pendataan tetapi hasilnya hanya berupa peta bidang. Sedangkan terdakwa Suparno bersekongkol dengan segelintir orang membuat tanah OO menjadi sertifikat hak milik (SHM).
“Kalau tanah negara harusnya tidak akan muncul sertifikat. Jadi hanya didata karena penguasaannya dikelola negara,” ujar Ana.
Kata Ana, menurut aturan, tanah OO memungkinkan untuk disertifikatkan. Syaratnya harus dimohonkan oleh orang yang selama ini mengelola atau menguasai tanah tersebut.
“Yang mengajukan harus orang-orang yang memang memanfaatkan tanah tersebut. Dibuktikan dengan surat pernyataan dan bukti-bukti lain sesuai aturan perundang-undangan,” imbuh Ana.
Dalam kasus ini Suparno yang dulu berdinas di BPN Sragen didakwa sebagai orang yang berperan atas pensertifikatan tanah OO di Desa Trombol saat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada 2018.
Terdakwa mengajari dan memberi arahan pada pelaku lain terkait pensertifikatan tanah OO yang memungkinkan dikuasai sejumlah orang tersebut dan mendapat SHM.
Memurut penilaian kantor jasa penilai publik, perbuatan terdakwa Suparno merugikan negara senilai Rp234.896.000. (*)