Selasa, April 28, 2026

Gara-gara Ini Bos Palet Digugat Bayar Rp1 Miliar

MELIHAT INDONSIA, SEMARANG – Seorang pengusaha palet berinisial RD yang menyewa gudang di Jalan Semarang-Kendal, digugat Rp1 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

RD digugat pemilik gudang lantaran diduga tak segera mengembalikan gudang meskipun batas waktu sewanya sudah habis.

“Kami meminta tergugat membayar kerugian materiel dan imateriel yang diderita penggugat sebesar Rp1,4 miliar,” ujar kuasa hukum penggugat, Riza Yoga Pramana, Kamis (6/6/2024).

Riza mengatakan, objek yang disewakan tersebut berupa dua plot gudang dan satu gedung kantor dengan total luas sekitar 3 hektare.

Gudang sudah disewa oleh RD sejak tiga tahun lalu dengan sistem perpanjangan tahunan.

“Masa sewa berakhir pada 31 Desember 2023, tapi sampai sekarang kunci gudang belum diserahkan. Di dalamnya juga masih ada dudukan mesin palet,” tutur Riza.

Berdasarkan perjanjian sewa, penyewa diberi dispensasi maksimal seminggu untuk mengosongkan gudang setelah jatuh tempo.

Keterlambatan setelah itu dikenai denda Rp5 juta per hari sebagaimana diatur juga dalam perjanjian.

Menurut Riza, pemilik gudang menderita kerugian lantaran tak bisa kembali mengusai aset miliknya serta tak bisa menyewakan ke orang lain.

Kini, pengadilan telah menggelar sidang pembacaan gugatan. Sebelumnya, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi tetapi tidak menemui titik terang.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak tergugat belum memberi tanggapan. (bai)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.