MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Ratusan buruh dari berbagai asosiasi menggelar demontrasi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (12/6/2024).
Mereka melakukan aksi untuk mengawal proses sidang gugatan upah minimum yang diajukan Apindo Jawa Tengah melawan Gubernur Jateng dan serikat pekerja.
Perwakilan buruh, Luqmanul Hakim mengatakan, pihaknya merasa perlu mengawal sidang karena buruh akan dirugikan jika gugatan Apindo ini dikabulkan pengadilan.
“Kami tidak ingin gugatan ini dikabulkan, karena akan berdampak secara langsung terhadap upah kawan-kawan buruh,” jelasnya.
Apindo Jateng menggugat Keputusan Gubernur Jateng No. 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng Tahun 2024.
Secara spesifik, Apindo menggugat kenaikan UMK Kota Semarang yang mencapai 6 persen dan kenaikan UMK Jepara yang mencapai 7,8 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Dalam gugatannya, Apindo meminta keputusan kenaikan upah tahun 2024 dibatalkan meskipun sudah telanjur diberlakukan sejak Januari 2024.
Dalam aksi ini, para buruh melakukan orasi di depan pengadilan. Suaranya terdengar sampai ruang sidang.
Majelis hakim PTUN Semarang pun meminta para buruh berhenti sejenak agar tidak mengganggu jalannya sidang gugatan ini. (*)