MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Eks Bendahara Pengadilan Negeri (PN) Semarang Neni Apriastuti disebut turut menikmati aliran dana atau kecipratan uang hasil korupsi Bank Jateng, yang merugikan keuangan negara Rp7,7 miliar.
Pernyataan tersebut diungkap Achmad Teguh Wahyudin selaku penasihat hukum terdakwa korupsi Bank Jateng, Anggoro Bagus Pamuji di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (20/6/2024).
Kasus dugaan korupsi Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe Semarang ini terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2021.
Menurut Teguh Wahyudin, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, ada keterlibatan Neni Apriastuti saat masih menjabat Bendahara PN Semarang.
Ketika itu, terdakwa melakukan korupsi salah satunya untuk menalangi kekurangan angsuran kredit para pegawai PN Semarang yang dikoordinir oleh Neni Apriastuti.
“Kami menyayangkan karena saudari Neni tidak bisa dihadirkan di persidangan,” ucap Teguh.
Padahal, kata dia, Neni Apriastuti memiliki peran, setidaknya dalam transaksi mencurigakan Rp3.130.430.000 antara terdakwa dengan rekening penampungan PN Semarang.
“Seharusnya itu bisa diungkap kalau Neni bisa dihadirkan,” tegas Teguh.
Saat ini Neni Apriastuti sudah tidak lagi menjadi bendahara maupun pegawai PN Semarang.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum mengaku sudah berusaha mencari keberadaan Neni tetapi tidak ketemu.
“Kami mendatangi alamat yang di Kalipancur (Kota Semarang) tapi (Neni) sudah tak berdomisili di situ dan rumahnya sudah dijual. Sementara alamat yang di Purworerto hanya berupa kontrakan dan tidak ada di situ,” jelas jaksa. (*)