MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Bersikap sopan dijadikan salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa korupsi Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe Semarang.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis terdakwa Anggoro Bagus Pamuji karena melakukan korupsi di tempat kerjanya hingga merugikan Rp7,7 miliar.
Terdaksa divonis pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pangganti Rp7,7 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang.
Sebelumnya, terdakwa dituntut penjara 9 tahun 8 bulan, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp7,7 miliar atau bisa diganti 4 tahun 10 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan meringankan hukuman. “Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan,” ucap Hakim Ketua Gatot Sarwadi, Kamis (4/7/2024).
Hakim tidak menjelaskan lebih rinci bagaimana sopan yang dimaksud.
Ada pula pertimbangan meringankan lainnya. Yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, serta terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
Dalam sidang ini, hakim hanya mempertimbangkan satu hal yang memberatkan hukuman. Yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Atas vonis tersebut, baik penuntut umum maupun pihak terdakwa, kompah untuk belum mengambil sikap. “Kami menyatakan pikir-pikir,” ucap jaksa dan diikuti penasihat hukum terdakwa. (bhq)