MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang batal melakukan pengamanan proyek pembangunan strategis berupa Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL).
“Untuk pengamanan pembangunan strategis, satu kegiatan dihentikan yakni PSEL,” ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Agung Mardiwibowo beberapa waktu lalu.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari, Sarwanto menjelaskan, Pemkot Semarang sempat meminta bantuan kepada kejaksaan untuk mereview PSEL yang rencananya dibangun di tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Jatibarang itu.
“Kami dimintai pendapat hukum. Kami mengundang Pemkot untuk memberikan data yang detail. Hasilnya berupa LO (legal opinion/pendapat hukum) sudah kami berikan,” ujar Sarwanto.
Namun, dia enggan menjelaskan apa isi pendapat hukum tersebut. Sebab, kata Sarwanto, LO PSEL Jatibarang bersifat rahasia.
PSEL di Kota Semarang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) bersama 11 PSEL di kota lain.
Nilai investasi PSEL Jatibarang mencapai Rp2,3 triliun sampai Rp2,8 triliun.
Pada akhir Januari 2024, Pemkot Semarang mengumumkan proyek PSEL ini masih tahap perencanaan dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Padahal, pada Februari 2021, Pemkot Semarang menargetkan PSEL mulai dibangun pada Juli 2022 dan selesai/bisa dioperasikan pada 2024. (bhq)