Sabtu, April 25, 2026

Tegas, Tim Tiwi-Hendra Tuntut Perusakan APK

MELIHAT INDONESIA, PURBALINGGA – Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Dyah Hayuning Pratiwi-Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra) mengambil langkah tegas dengan melaporkan tindakan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang semakin meluas. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu Purbalingga, Selasa (8/10/2024).

Endang Yulianti, selaku Tim Hukum Tiwi-Hendra, menyatakan bahwa laporan resmi diterima oleh Bawaslu berdasarkan bukti penyampaian laporan Nomor 001/LP/PB/KAB/14.26/X/2024 tertanggal 7 Oktober 2024. “Kami melaporkan perusakan APK Tiwi-Hendra di 8 lokasi berbeda, meliputi kecamatan Karangmoncol, Kejobong, Rembang, Bobotsari, Bukateja, Purbalingga, Kemangkon, dan Kutasari,” ungkap Endang dalam keterangan pers.

Perusakan APK, Ancaman bagi Pilkada Damai
Endang menekankan bahwa perusakan ini berlangsung secara masif di hampir seluruh wilayah kecamatan, yang dianggap mengganggu jalannya Pilkada Purbalingga. “Jika terus dibiarkan, ini dapat memicu konflik, kesalahpahaman, serta mengganggu stabilitas di antara para pendukung masing-masing paslon,” tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa pola perusakan terlihat serupa, yaitu dengan cara merobek APK. Endang meminta pihak berwenang segera bertindak tegas, termasuk melakukan langkah strategis untuk menangani permasalahan ini. “Sosialisasi yang lebih luas terkait risiko dan bahaya perusakan APK juga sangat penting dilakukan,” tambahnya.

Selain itu, tim Tiwi-Hendra juga melaporkan adanya APK berupa surat suara bergambar pasangan calon nomor urut 2 yang telah tercoblos, lengkap dengan logo KPU dan Pemkab Purbalingga. “Ini jelas tidak diperbolehkan, karena penggunaan logo KPU dan Pemda menimbulkan kesan ketidaknetralan,” kata Endang.

Bawaslu Siap Bertindak Tegas
Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah diterima dan tengah dikaji lebih lanjut. Sementara itu, anggota Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito, menegaskan bahwa perusakan APK tidak hanya merugikan paslon, tetapi juga mencederai proses demokrasi.

“Perusakan APK melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Namun, penegakan hukum harus didukung oleh kesadaran bersama agar kampanye berjalan tertib dan damai,” jelas Wawan.

Bawaslu berjanji akan mengambil tindakan tegas, namun Wawan juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya kampanye. “Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk meminimalisir pelanggaran seperti ini,” pungkasnya.

Pilkada Purbalingga saat ini masih dalam tahap kampanye yang berlangsung hingga 23 November 2024, diikuti masa tenang pada 24-26 November, dan hari pemungutan suara yang jatuh pada 27 November 2024. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.