MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Pembentukan badan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, yang menugaskan badan ini untuk mengelola teknologi, data, dan intelijen keuangan di Indonesia.
Tugas dan Fungsi Utama
Badan ini bertanggung jawab menyusun kebijakan teknis, mengelola teknologi informasi, komunikasi, dan data intelijen keuangan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Selain itu, badan ini juga mendukung transformasi digital di sektor keuangan demi memastikan keamanan data dan efisiensi pengelolaan keuangan nasional.
Fokus pada Keamanan dan Transparansi
Badan ini diharapkan mampu memantau potensi ancaman terhadap sistem keuangan, khususnya yang terkait dengan kejahatan siber dan penyalahgunaan informasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang memimpin badan ini, menyatakan bahwa kehadirannya mendukung tujuan pemerintah untuk menjaga stabilitas keuangan nasional.
Dengan pembentukan badan ini, pemerintah diharapkan mampu menanggulangi risiko keuangan berbasis teknologi secara lebih efektif. Masyarakat mengharapkan integritas tinggi dalam pengelolaan data, sehingga kehadiran badan ini benar-benar membawa manfaat bagi keamanan dan stabilitas ekonomi Indonesia. (**)