Minggu, April 26, 2026

Kejagung Sita Rp301,9 Miliar dari PT Darmex Plantation dalam Kasus Korupsi Duta Palma Group

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai dalam penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group. Uang tersebut disita dari tersangka korporasi, PT Darmex Plantation, yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang melalui penyamaran dana hasil kejahatan ke Yayasan Darmex.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp301,9 miliar dari PT Darmex Plantation disamarkan melalui Yayasan Darmex yang berlokasi di Jakarta. Qohar menjelaskan bahwa proses penyelidikan menemukan adanya aliran dana hasil kejahatan yang sengaja dialihkan dan disamarkan, sehingga PT Darmex Plantation dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), beserta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“PT Darmex Plantation dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301,9 miliar,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Menurut Qohar, dana yang mengalir ke Yayasan Darmex juga berasal dari empat tersangka korporasi lain, menjadikan total uang sitaan dari lima perusahaan sawit. Kejaksaan saat ini melanjutkan penyidikan atas tujuh perusahaan terkait kasus ini dan berencana melimpahkan perkara ke pengadilan dalam waktu dekat untuk persidangan.

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan lima tersangka korporasi lainnya dalam kasus ini, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan tersebut dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait TPPU. Selain itu, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantation juga disangkakan melakukan pencucian uang dan dikenakan pasal yang sama, sesuai ketentuan UU TPPU juncto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.

Penyitaan uang tunai sebesar Rp301,9 miliar ini mencerminkan upaya Kejaksaan Agung dalam mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera pada korporasi yang terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang. Proses hukum yang dijalankan ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, terutama di sektor korporasi. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.