MELIHAT INDONESIA – Pemerintah berencana akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan dimulai tahun 2025.
Kenaikan tersebut berdalih untuk menjalankan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Berikut dampak yang dapat ditimbulkan atas kenaikan PPN menurut Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita.
- Kepada konsumsi rumah tangga
Kenaikan PPN membuat harga barang dan jasa juga ikut naik, yang membuat daya beli turun - Penurunan kinerja produksi perusahaan
Jika minat masyarakat turun, perusahaan akan lebih memilih untuk menahan produksi karena persediaan masih banyak - Banyaknya PHK
Penurunan produksi dan turunnya minat masyarakat pasti akan membuat perusahaan melakukan PHK - Penurunan minat investasi
Investor akan berpikir ulang untuk berinvestasi karena turunnya performa pasar - Target pertumbuhan ekonomi tahun depan akan sulit tercapai
- Dampak pada APBN
Dapat membuat penerimaan negara menurun karena berpotensi menurunkan permintaan di masa mendatang. (*)