MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin, anggota polisi yang menembak mati pelajar Samarang, Gamma Rizkynata Oktafandy hingga tewas, selesai dilakukan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menjelaskan, sidang etik yang diketuai AKBP Edhie Sulistyo berlangsung di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024) sejak pukul 13.30–20.30 WIB.
Artanto menjelaskan, sidang etik memutuskan, Aipda Robig Zainudin dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
“Putusannya adalah terduga pelanggar ini mendapat PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Artanto usai sidang.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam menambahkan, putusan kasus Aipda Robig ada beberapa poin.
Pertama Aipda Robig dinyatakan melakukan perbuatan tercela merusak citra Polri, kemudian penempatan khusus (patsus) selama 14 hari, dan PDTH. “Itu putusannya tadi dan saya kira ini sesuai,” imbuhnya.
Aipda Robig mengikuti sidang dengan mengenakan seragam dinas plus berrompi hijau bertuliskan “Patsus”. Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang ini juga dikawal empat anggota Provos.
Sidang etik ini menghadirkan beberapa saksi, di antaranya keluarga almarhum Gamma dan korban penembakan yang selamat berinisial A didampingi kuasa hukumnya. (*)