MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menunda sidang dakwaan kasus calo penerimaan bintara di Polda Jateng.
Sedianya sidang dakwaan akan mengadili Brigadir Dwi Erwinta Wicaksono dan Bripka Zainal Abidin.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agus Sunaryo mengatakan, sebenarnya jaksa penuntut umum sudah siap membacakan dakwaan, tetapi majelis hakimnya sedang ada acara.
“Intinya ditunda pekan depan,” ujar Agus, Jumat (13/12/2024).
Menurut sistem informasi penelusuran perkara, kedua calo polisi sedang menjalani penahanan sementara di rutan.
Dalam kasus ini, mereka disangkakan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya diduga menerima sejumlah uang membantu meluluskan calon siswa dalam seleksi penerimaan calon Bintara Polri tahun 2022.
Dalam penanganan kasus tersebut sempat diamankan barang bukti berupa uang pungutan yang total mencapai Rp9 miliar. (*)