MELIHAT INDONESIA, PALEMBANG – Fadilah, yang lebih dikenal sebagai Datuk, pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan, akhirnya meminta maaf secara terbuka kepada keluarga majikannya, Dedy Mandarsyah. Dalam permintaan maaf yang disampaikan pada konferensi pers pada Sabtu (14/12), Datuk mengakui bahwa tindakannya tidak hanya mencelakai korban, tetapi juga memberikan dampak buruk pada keluarga Dedy, termasuk istri dan anaknya, Sri Meilina serta Lady Aulia Pramesti.
“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady. Saya menyesal karena perbuatan saya menyebabkan mereka turut terimbas,” ujar Datuk dengan penuh penyesalan.
Penyidikan dan Pengungkapan Kasus Penganiayaan
Pihak Polda Sumatera Selatan sebelumnya telah menetapkan Datuk sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Muhammad Luthfi Hadhyan. Kombes Anwar Reksowidjojo, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, mengungkapkan bahwa Datuk terbukti melakukan pemukulan yang sangat keras hingga menyebabkan korban menderita luka di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, pipi, dan leher.
“Pelaku memukul korban dengan sangat brutal di kepala, pipi, dan meninggalkan bekas cakaran di leher korban,” jelas Anwar dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama.
Pengumpulan Bukti dan Keterangan Saksi
Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah bukti yang menguatkan kasus ini, termasuk rekaman CCTV yang merekam detik-detik kejadian, hasil visum medis korban, dan keterangan saksi yang berada di lokasi. Anwar menambahkan bahwa Datuk juga telah mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik setelah menyerahkan diri pada Jumat (13/12) kemarin.
Motif Penganiayaan yang Mengejutkan
Kepada penyidik, Datuk mengungkapkan bahwa tindakan penganiayaan itu didorong oleh ketidaksenangannya terhadap cara bicara korban yang dianggap tidak sopan kepada Sri Meilina, yang merupakan majikan pelaku. Ketika itu, korban tengah memberi penjelasan tentang prosedur penjadwalan sistem jaga kepada Sri Meilina, yang adalah ibu dari teman korban, Lady Aulia Pramesti.
“Pelaku merasa korban berbicara dengan nada yang tidak pantas, yang memicu emosinya dan menyebabkan penganiayaan,” kata Anwar.
Ancaman Hukum yang Dihadapi Pelaku
Sebagai akibat dari perbuatannya, Datuk dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Dengan bukti yang cukup, kami telah menaikkan statusnya menjadi tersangka dan pada hari ini, pelaku kami tahan untuk proses lebih lanjut,” tambah Anwar. (**)