MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Notaris Yustiana Servanda didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT Mutiara Arteri Property.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (16/1/2025). Sementara terdakwa Yustiana mengikuti sidang secara daring dari tahanan.
Jaksa Sateno mengatakan, terdakwa Yustiana selaku notaris memalsukan keadaan rapat serta mencatut nama orang lain yang tak menghadiri rapat tetapi diklaim mengikuti rapat.
“Akta dibuat seolah-olah telah terjadi rapat umum pemegang saham luar biasa,” ujar jaksa.
Rapat ini penting mengingat berkaitan dengan pemegang saham PT Mutiara Arteri Property, pengembang ratusan unit rumah di perumahan dekat kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).
Notaris Yustiana didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Yustiana melalui penasihat hukumnya, Evarisan menyatakan bakal mengajukan eksepsi.
“Kami akan eksepsi,” tegasnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Novrida Diansari.
Evarisan juga menyampaikan komplain lantaran terdakwa baru diberi salinan dakwaan sesaat sebelum sidang.
Kemudian, dia mempertanyakan status penahanan terdakwa. “Terdakwa ditahan ini sttatusnya atas penahanan siapa? Karena pihak keluarga belum menerima pemberitahuan,” imbuhnya.
Perlu diketahui, sebelum sampai tahap sidang pokok perkara, notaris Yustiana sudah dua kali meminta penyidikan perkaranya dihentikan melalui jalur praperadilan di PN Semarang.
Meskipun begitu, putusan PN Semarang konsisten menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan Yustiana. Hakim menilai penyidikan kasus itu telah mendasarkan pada prosedur dan ketentuan hukum yang sah.
Belakangan, justru penyidik Polda Jateng yang melempem. Ia malah menghentikan penyidikan kasus pemalsuan surat notaris Yustiana.
Pihak korban tidak terima atas sikap penyidik yang dinilai serampangan menghentikan penyidikan. Mereka pun mempraperadilankan Polda Jateng untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Dalam putusan praperadilan tersebut, hakim menilai penghentian penyidikan tidak sah. Hakim memerintahkan Polda Jateng membuka kembali penyidikan tersangka Yustiana hingga kini berlanjut ke meja hijau.(*)