Sabtu, April 18, 2026

KPK Sapu Bersih! 11 Mobil Disita dari Rumah Japto Soelistyo

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin agresif menelusuri jejak dugaan gratifikasi dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, tim penyidik menyita 11 mobil dari rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjosoemarno, setelah melakukan penggeledahan pada Selasa (4/2) malam.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi penyitaan tersebut.

“Hasil sita rumah JS: 11 kendaraan bermotor roda empat,” ujarnya dalam pernyataan tertulis pada Rabu (5/2).

Tak hanya kendaraan mewah, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, dokumen penting, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus pencucian uang.

Berburu Aset Hasil Gratifikasi

Langkah KPK ini merupakan bagian dari upaya membongkar jaringan penerimaan gratifikasi yang diduga melibatkan banyak pihak. Tim penyidik masih terus mencari dan menyita aset yang diyakini berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rita Widyasari.

Sebelum penggeledahan di rumah Japto, KPK telah lebih dulu menggerebek kediaman Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin, pada Juni 2024. Tak hanya itu, rumah Wakil Ketua Umum MPN PP sekaligus Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, juga menjadi sasaran penggeledahan pada Selasa (4/2).

Dari hasil operasi tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita berbagai barang mewah, mulai dari uang dalam jumlah besar, tas branded, jam tangan mahal, hingga deretan kendaraan yang nilainya fantastis.

Rita Widyasari dan Skandal Tambang Batu Bara

Kasus yang menjerat Rita Widyasari bermula dari dugaan gratifikasi dalam sektor pertambangan batu bara. Ia diduga menerima bayaran antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton dari aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayahnya.

Tak berhenti di situ, KPK menduga Rita berupaya menyamarkan aliran uang hasil gratifikasi tersebut dengan berbagai cara, termasuk mencuci uang melalui aset-aset yang kini tengah diburu oleh penyidik.

Jejak Kejahatan yang Terus Diungkap

Dalam rangka membongkar aliran dana haram ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengusaha Kalimantan Timur, Said Amin. Salah satu fokus penyidikan adalah menelusuri asal-usul dana yang digunakan untuk membeli ratusan mobil yang sebelumnya disita.

Tim penyidik juga telah menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur. Langkah ini dilakukan untuk menguak jaringan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang lebih luas.

Rp436 Miliar Dicuci, Hukuman Berat Menanti

Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari gratifikasi proyek dan perizinan di Kutai Kartanegara dengan nilai mencapai Rp436 miliar.

Dana hasil korupsi ini dialihkan dalam bentuk kendaraan, tanah, uang tunai, hingga berbagai aset yang didaftarkan atas nama pihak lain.

Saat ini, Rita tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah bebas.

Dalam persidangan, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari sejumlah pihak yang mengajukan izin dan menjadi rekanan proyek di daerahnya.

Pengusutan kasus ini belum berhenti. KPK memastikan akan terus memburu aset-aset yang diyakini berasal dari hasil kejahatan korupsi, termasuk kemungkinan jaringan lain yang masih tersembunyi. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.