MELIHAT INDONESIA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) di bawah pimpinan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Tepatnya, Kejagung memeriksa kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM di Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025).
Penggeledahan ini menjadi sorotan publik lantaran dilakukan Kejagung di tengah sejumlah kebijakan Kementerian ESDM yang kontroversial.
Di antaranya termasuk kebijakan pembatasan penjualan LPG 3 kilogram, dan rencana penertiban niaga solar bersubsidi.
Penggeledahan berlangsung hampir tujuh jam. Berlangsung dari sekitar pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Kejagung membawa tumpukan boks ke dua mobil pada pukul 18.45 WIB.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan penyidik menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas, yaitu ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Sekretaris Ditjen Migas.
“Yang pertama di ruangan direktur pembinaan usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan direktur pembinaan usaha hilir, dan di ruangan sekretaris direktorat jenderal migas,” ujar Harli.
Kata dia, penyidik Jampidsus menyita lima dus dokumen, 15 handphone, satu laptop, dan empat soft file sebagai barang bukti.
Harli menyebut barang bukti disita berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 23 dari Direktur Penyidikan.
Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023 atau periode saat Joko Widodo masih menjabat sebagai Presiden RI. (*)