Jumat, April 17, 2026

Jaksa Harap Hakim Tolak Eksepsi Polisi Penyelenggara Judi Sabung Ayam

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Jaksa penuntut umum berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak eksepsi terdakwa Junaedy, polisi yang diduga menjadi penyelenggara judi sabung ayam.

“Harapan kami, hakim menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa Junaedy,” ucap Jaksa Supinto Priyono dalam sidang tanggapan atas eksepsi terdakwa, Senin (17/2/2025).

Dalam sidang ini, jaksa menanggapi klaim terdakwa yang menyebut dakwaan tidak lengkap karena ada beberapa saksi yang tak kunjung dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

“Menurut kami alasan terdakwa mengada-ada. Sebab, jaksa tidak mempunyai kewenangan untuk mengukuhkan saksi sebagai tersangka, itu kewenangan penyidik,” jawab Supinto.

Sisi lain, jaksa menanggapi klaim terdakwa yang menilai surat dakwaan tidak jelas lantaran tak menggambarkan secara spesifik peran dari pelaku lain yang saat ini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut jaksa, surat dakwaan sudah jelas. Di dalamnya telah ada uraian peran kedua terdakwa dan para DPO.

“Terdakwa Junaedy sebagai penyelenggara. DPO ada sebagai wasit, penjual tiket, hingga memegang uang taruhan,” terangnya.

Jaksa juga menanggapi eksepsi terdakwa yang mempersoalkan kata “pencairan” dalam proses taruhan sabung ayam. Menurut terdakwa, “pencairan” dalam KBBI merujuk pada “benda cair”.

“Pencairan merupakan unsur dalam KUHP terbitan tahun 1996 di Departemen Kehakiman yang artinya “sebagai mata pencaharian, mencari nafkah” dan bukan seperti yang disampaikan terdakwa,” tutur jaksa.

Setelah mendengar eksepsi terdakwa dan tanggapan jaksa, majelis hakim menyimpulkannya pada putusan sela yang akan dibacakan dalam sidang pekan depan.

Sebelumnya diberitakan, anggota polisi Polsek Genuk Polrestabes Semarang, Junaedy didakwa melakukan tindak pidana perjudian karena menjadi penyelenggaraan sabung ayam.

Dalam berkas yang sama, jaksa juga mendakwa Faisol Nur sebagai pencatat dan perekap data taruhan para pemasang.

Para terdakwa dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan Polrestabes Semarang terhadap aktivitas judi sabung ayam di Jalan Banjardowo Raya, Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada Senin (7/10/2024).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti 19 ayam, 35 sepeda motor, spanduk aturan main, uang Rp14 juta, dan perlengkapan judi lainnya. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.