Jumat, April 17, 2026

Kejaksaan Usut Korupsi Bank di Semarang yang Rugikan Negara Rp15,9 Miliar

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengusut dugaan korupsi bank BUMN di Semarang yang diduga merugikan negara belasan miliar.

“Penyidikan dugaan korupsi bank di Semarang ini masih berlangsung,” jelas Kasi Pidsus Kejari, Agus Sunaryo, Jumat (28/2/2025).

Dia menjelaskan, modus korupsi ini berupa penyalahgunaan fasilitas kredit yang diduga dilakukan internal bank dan pihak swasta.

Penyidik telah memeriksa kurang lebih 75 orang saksi. Teridiri dari debitur, internal bank, maupun pihak luar yang berkaitan dengan kasus ini.

Penyalahgunaan fasilitas kredit terjadi dalam kurun waktu 2021 sampai 2022.

Kasus ini pun menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Berdasarkan penghitungan BPKP, kerugian negara kurang lebih Rp15,9 miliar,” bebernya.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Sampai sekarang, sedikitnya penyidik mengamankan 800-an dokumen barang bukti, di antaranya sertifikat yang menjadi agunan kredit. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.