MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Polda Jawa Tengah mengultimatum seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.
Imbauan disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyusul terungkapnya praktik layanan striptis atau penari telanjang di Mansion Executive Karaoke Semarang.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jateng agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya,” pesan Artanto, Minggu (2/2/2025).
Artanto tidak ingin ada temuan lagi seperti Mansion Executive Karaoke Semarang.
“Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa,” imbuhnya.
Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya, tim Polda Jateng menggerebek Masion Executive Semarang yang ada di Jalan Kiai Saleh, Mugassari pada pada Kamis hingga Jumat dini hari (27-28/2/2025).
Lokasi tersebut diduga menyediakan layanan striptis dan prostitusi. Polisi pun memutuskan untuk menyegelnya.
Ada sejumlah orang yang dibawa ke Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di antaranya 16 orang lady companion (LC) atau pemandu lagu, hingga penyedia jasa yang dipanggil “mami” dan “papi”.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dokumen hingga perangkat komputer. Tempat karaoke itu juga dipasangi garis polisi. (*)