MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Penyidik Polrestabes Semarang memastikan keterlibatan Aipda Junaedy dalam praktik judi sabung ayam di area Pasar Banjardowo, Genuk, Kota Semarang.
“Kami pastikan, Bapak Juned (Junaedy) adalah penyelenggara judi sabung ayam,” ujar penyidik AKP Raditya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/4/2025).
Raditya menjelaskan, penyimpulan Junaedy sebagai penyelenggara atau pengendali sabung ayam didapat dari hasil keterangan saksi-saksi di lapangan.
“Semua saksi menyatakan, penyelenggaranya adalah Bapak Juned, dia yang mempelopori (sabung ayam),” bebernya.
“Jadi Bapak Juned merupakan pelaku utama, bukan yang membekingi saja,” imbuh penyidik.
Penyidik Polrestabes Semarang sengaja dihadirkan di persidangan lantaran sebelumnya Junaedy membantah terlibat dan mengklaim keterangan di BAP tidak sesuai kenyataan.
Sebelumnya diberitakan, anggota polisi Polsek Genuk Polrestabes Semarang, Junaedy didakwa melakukan tindak pidana perjudian karena menjadi penyelenggaraan sabung ayam.
Dalam berkas yang sama, jaksa juga mendakwa Faisol Nur sebagai pencatat dan perekap data taruhan para pemasang.
Para terdakwa dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan Polrestabes Semarang terhadap aktivitas judi sabung ayam di Jalan Banjardowo Raya, Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada Senin (7/10/2024). (*)