Minggu, April 19, 2026

Kekerasan di Balik Seragam, Dua Polisi Dipecat karena Bunuh Bawahannya

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap motif di balik kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda NTB, yang ditemukan tewas di sebuah private villa di Gili Trawangan pada 16 April 2025. Pembunuhan ini melibatkan atasannya sendiri, Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG), Ipda Haris Chandra (HC), serta seorang wanita berinisial M asal Jambi.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat menjelaskan, “Ada peristiwa almarhum mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP.”

Akibat insiden tersebut, korban diduga dianiaya dan dicekik hingga kehilangan kesadaran, lalu ditenggelamkan dalam kolam.

“Jadi, ada kekerasan pencekikan yang utama, yang membuat bersangkutan menjadi tidak sadar atau pingsan sehingga berada dalam air,” ujar Syarif.

Awalnya, kematian Nurhadi dilaporkan akibat tenggelam. Namun, karena adanya kejanggalan, Polda NTB melakukan autopsi ulang dan penyelidikan lanjutan.

“Awal dilaporkan meninggal karena tenggelam dan awal keluarga menolak dilakukan autopsi. Karena ada informasi ada kejanggalan maka meminta untuk dilakukan autopsi akan tetapi ditolak kembali,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes M Kholid.

Akhirnya, kasus ini ditarik ke Polda dan ditemukan bukti kekerasan yang signifikan.

“Bentuknya banyak ada luka lecet, luka gerus, luka memar, luka robek. Distribusinya ada di kepala, tengkuk, punggung, dan kaki, terutama di kaki bagian kiri.” sebut Dokter forensik Arfi Syamsun.

“Pada pemeriksaan lehernya ditemukan adanya fraktur atau patah tulang pada tulang lidah. Jika tulang lidah mengalami patah, maka 80 persen penyebabnya adalah pencekikan.” tambahnya.

Selain dua perwira polisi, perempuan berinisial M juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya belum ditahan karena kooperatif ketika dimintai keterangan… sementara tersangka M dari luar daerah jadi dikhawatirkan tidak memenuhi panggilan dalam proses penyidikan,” kata Syarif.

Dalam olah TKP yang dilakukan di The Beach House Resort Hotel, polisi memastikan tidak ada saksi yang menyaksikan langsung kejadian karena villa bersifat privat.

“Tidak ada orang yang masuk dan keluar pada space waktu almarhum meninggal di kolam, hanya ada almarhum dan hanya ada dua orang tersangka,” kata Syarif.

Kapolda NTB, Irjen Hadi Gunawan menegaskan komitmen transparansi pihaknya dalam mengusut kasus ini.

“Tapi yang jelas yang bersangkutan (Kompol YG dan Ipda AC) sudah disidang etik,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 351 dan 359 KUHP terkait penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian. Mereka juga telah diberhentikan tidak hormat dari institusi Polri.

Syarif menyatakan, “Kami simpulkan bahwa Bapak Nurhadi masih hidup ketika masuk ke dalam air,” menegaskan bahwa pembunuhan ini adalah hasil dari kekerasan beruntun dan bukan kecelakaan biasa.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.