Jumat, April 17, 2026

Ketua Komnas HAM Siap Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir

Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Anis Hidayah, berkomitmen menuntaskan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib yang sudah 21 tahun berlalu.

Ia bahkan menyatakan siap mundur dari jabatannya jika penyelidikan tidak selesai hingga tenggat waktu 8 Desember 2025.

Janji ini disampaikan Anis di hadapan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dalam aksi massa memperingati 21 tahun kematian Munir di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

“Silakan dicatat, sampai tanggal 8 Desember Komnas HAM belum menyelesaikan penyelidikan atas pembunuhan Munir, maka tentu saya bersedia untuk mundur,” tegas Anis.

Pernyataan ini menjawab desakan KASUM yang memberi deadline tiga bulan kepada Komnas HAM untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menyatakan pihaknya bersama jaringan masyarakat sipil akan terus mengawal dan mendesak agar lembaga negara tersebut mengeluarkan keputusan resmi pada Desember mendatang.

Kasus Munir memang menjadi salah satu catatan kelam perjalanan demokrasi di Indonesia.

Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta menuju Amsterdam.

Hasil otopsi menemukan senyawa arsenik di tubuhnya. Pengadilan sempat menjatuhkan hukuman kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda Indonesia, dengan vonis 14 tahun penjara, serta kepada Direktur Utama Garuda saat itu, Indra Setiawan, dengan vonis 1 tahun penjara.

Namun, dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) tidak pernah terbukti di pengadilan, meski disebut dalam sejumlah fakta persidangan.

Saat ini, Komnas HAM menyebut penyelidikan masih berjalan.

Tim ad hoc yang dibentuk pada Maret 2025 sudah memeriksa 18 saksi dari berbagai latar belakang.

Komnas HAM juga tengah mendalami dugaan keterlibatan aktor negara serta dampak struktural dari pembunuhan ini.

Publik menaruh harapan besar agar kasus Munir benar-benar dituntaskan sebagai pelanggaran HAM berat, bukan sekadar dihentikan di tengah jalan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.