Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kehadiran Polri dalam aksi demonstrasi tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang demokrasi.
Ia menekankan, tugas utama aparat di lapangan adalah memastikan unjuk rasa berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu hak warga lainnya.
Menurutnya, Polri selalu mengedepankan pendekatan humanis dengan dialog dan komunikasi agar aspirasi masyarakat bisa tersampaikan tanpa hambatan.
Listyo menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, serta dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
Oleh karena itu, ia memastikan Polri hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk memberikan perlindungan atas hak tersebut.
Meski begitu, Kapolri mengingatkan pentingnya kewajiban menjaga ketertiban dalam aksi agar tidak melanggar hukum atau menimbulkan dampak negatif bagi kepentingan umum.
Ia berharap ruang demokrasi tetap hidup, namun tetap berjalan dalam koridor hukum demi kebaikan bersama.