Sabtu, April 18, 2026

Konsumen Gugat Bahlil Karena Kelangkaan BBM di SPBU Swasta

Tati Suryati resmi menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) beroktan tinggi di SPBU swasta.

Gugatan ini berawal saat Tati, yang rutin menggunakan Shell V-Power Nitro+ RON 98 di SPBU BSD, tidak menemukan BBM tersebut pada 14 September 2025.

Ia menilai kebijakan pembatasan kuota yang ditetapkan pemerintah membuat dirinya terpaksa mengisi kendaraan dengan BBM RON 92 yang kualitasnya dianggap lebih rendah.

Dalam gugatannya, Tati menyebut Menteri ESDM telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatasi impor BBM swasta melalui mekanisme base fuel yang harus dikelola Pertamina.

Ia menilai aturan ini melanggar Pasal 12 ayat (2) Perpres No. 191 Tahun 2014 yang menjamin badan usaha memiliki kesempatan sama dalam impor BBM.

Akibat pembatasan tersebut, Shell sebagai tergugat III dinilai tidak mampu melindungi konsumen untuk mendapatkan BBM sesuai pilihannya.

Tati mengaku khawatir kendaraannya rusak akibat berganti ke BBM RON 92, sehingga ia memilih tidak menggunakannya sejak insiden tersebut.

Ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1,16 juta yang setara dengan dua kali pengisian BBM RON 98, serta kerugian immateriil hingga Rp500 juta yang ia nilai setara dengan harga mobilnya.

Melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman, Tati meminta pengadilan menilai kebijakan pembatasan BBM impor ini sebagai pelanggaran hak konsumen dan diskriminasi terhadap SPBU swasta.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.