Jumat, Mei 29, 2026

DJP Hapus Denda Telat Lapor SPT Pajak 2025, Berlaku hingga Akhir April

Kabar baik bagi wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi pelaporan terlambat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2025. Kebijakan ini berlaku untuk periode 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026, mencakup penghapusan denda maupun bunga.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026, yang juga mencakup batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 tahun pajak 2025.

“Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga,” tulis pengumuman tersebut, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).

DJP menjelaskan, penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Bahkan, jika surat tersebut sudah terbit, penghapusan tetap bisa dilakukan oleh pejabat berwenang.

“Dalam hal terhadap sanksi administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan,” tulisnya.

Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT juga tidak akan memengaruhi status wajib pajak, termasuk tidak menjadi dasar pencabutan maupun penolakan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Berdasarkan data DJP, hingga 1 April 2026 pukul 24.00 WIB, sebanyak 10.653.931 SPT telah dilaporkan.

Rinciannya terdiri dari 9.315.880 SPT wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.116.703 SPT orang pribadi nonkaryawan, 219.161 SPT badan dalam rupiah, dan 164 SPT badan dalam dolar AS.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, tercatat 1.992 SPT dalam rupiah dan 31 SPT dalam dolar AS telah dilaporkan sejak 1 Agustus 2025.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.