Sanksi tegas dijatuhkan kepada narapidana kasus korupsi, Supriadi, setelah aksinya keluyuran ke coffee shop di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan publik. Mantan Kepala Syahbandar Kolaka tersebut kini resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK).
“Iya benar tadi pagi sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Mukhtar kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Mukhtar menjelaskan, keputusan pemindahan diambil berdasarkan arahan pimpinan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Sultra. Ia menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan aturan di lingkungan pemasyarakatan.
“Pemindahan ini bentuk komitmen Ditjenpas Sultra dalam menegakkan disiplin,” tuturnya.
Pengawalan ketat dilakukan selama proses pemindahan. Supriadi diborgol dan dijaga oleh aparat kepolisian serta petugas pemasyarakatan guna memastikan keamanan.
“Ada dua petugas kepolisian yang mengawal dan dua petugas dari Lapas Kendari yang ikut mengawal. Tangan diborgol,” ujarnya.
Perjalanan menuju Nusakambangan dilakukan melalui kombinasi jalur udara dan darat. Supriadi diterbangkan dari Bandara Haluoleo Kendari menuju Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), dengan transit di Makassar, sebelum melanjutkan perjalanan darat.
“Pesawat tujuan Yogyakarta, tapi transit Makassar. Dan setelah itu akses darat menuju Nusakambangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Supriadi sempat diisolasi di Lapas Kelas IIA Kendari setelah aksinya keluar menuju coffee shop menjadi viral. Petugas rutan yang mendampinginya juga dikenai sanksi disiplin.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menegaskan bahwa langkah penindakan telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Pasti diberikan sanksi dan sudah dipindah ke Lapas Kendari tadi malam,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi kepada detikcom, Rabu (15/4).
Dengan pemindahan ini, diharapkan menjadi peringatan tegas bagi seluruh narapidana dan petugas agar mematuhi aturan, sekaligus menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan.