Minggu, Mei 10, 2026

Keluhan Ongkir Seller Ramai, Mendag Buka Suara soal Aturan E-Commerce

Kebijakan biaya logistik yang diterapkan sejumlah platform e-commerce memicu keluhan dari para penjual online. Para seller merasa terbebani karena ongkos kirim kini ditanggung penjual, sehingga sebagian mulai mempertimbangkan keluar dari marketplace dan beralih ke website mandiri.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah saat ini tengah membahas revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait perdagangan melalui sistem elektronik. Namun, ia belum memastikan apakah aturan biaya logistik akan masuk dalam revisi tersebut.

“Ya, nanti kita lihat (soal biaya logistik) ya. Semua lagi dalam pembahasan antar k/l,” ujar Budi saat ditemui di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2026).

Budi menyebut pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan platform e-commerce untuk membahas perbaikan ekosistem marketplace ke depan.

“Kita sudah pembahasan, tapi kan terus melakukan pembahasan. Ya, sudah berapa kali kita ketemu,” jelasnya.

Menurut Budi, revisi aturan ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus memastikan hak seller dan produk lokal tetap diutamakan dalam sistem promosi maupun penjualan online.

“Pada prinsipnya, untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” terang Budi.

Ia berharap hubungan antara platform dan seller dapat berjalan seimbang agar ekosistem e-commerce tetap sehat.

“E-commerce butuh seller, seller juga butuh e-commerce. Bagaimana mereka bisa berjalan bersama dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan. Kalau ada yang dirugikan, pasti ekosistem itu tidak berjalan bagus,” jelas Budi.

Belakangan, sejumlah marketplace mulai menerapkan biaya layanan logistik. TikTok Shop memberlakukan biaya logistik sejak 1 Mei 2026, sementara Shopee Indonesia juga menyesuaikan biaya layanan program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan kebijakan biaya layanan marketplace harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan pelaku usaha.

“Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal,” ujar Iqbal kepada awak media, Rabu (6/5/2026).

Pemerintah menyatakan pembahasan revisi aturan e-commerce masih terus berjalan bersama berbagai pihak terkait.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.