Sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5). Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana 9 tahun penjara.
Dalam persidangan, jaksa menyebut Nadiem bersama Jurist Tan yang kini buron dan Ibrahim Arief alias Ibam mengarahkan tim teknis untuk memilih Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Pengadaan itu dinilai tidak sesuai kebutuhan pendidikan di Indonesia.
“Sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) merupakan perbuatan melawan hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” ucap jaksa.
Jaksa menilai perbuatan tersebut menghambat kualitas pendidikan dan menyebabkan kerugian negara sangat besar. Nadiem juga disebut berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
“Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa.
Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp2,18 triliun, yang terdiri dari Rp1,56 triliun dalam program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara ini seperti Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih telah lebih dulu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.