Kamis, Juli 2, 2026

Pamer Rute Lari Kini Ada Harganya! Pelari Kalcer Siap-siap, DJP Resmi Pungut Pajak 11% dari Strava!

Pengguna layanan Strava Premium di Indonesia kini perlu merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memasukkan platform kebugaran berbasis GPS tersebut ke dalam daftar penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dengan penunjukan tersebut, setiap transaksi berlangganan Strava Premium akan dikenai tambahan PPN sebesar 11 persen yang dipungut langsung saat pembayaran dilakukan.

Tak hanya Strava, DJP juga menetapkan enam perusahaan digital lainnya sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Kling AI, Law School Admission Council (LSAC), dan PLAUD LLC.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan perusahaan-perusahaan yang baru ditunjuk berasal dari beragam sektor ekonomi digital, mulai dari aplikasi kebugaran, penyedia konten kreatif, layanan pendidikan, hingga teknologi kecerdasan buatan (AI).

Menurutnya, bertambahnya jenis platform yang ditunjuk menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi digital di Indonesia semakin berkembang. Karena itu, pemerintah terus memperluas cakupan pemungutan PPN PMSE agar selaras dengan munculnya berbagai model bisnis digital baru.

Hingga 31 Mei 2026, sebanyak 233 pelaku usaha PMSE telah menjalankan kewajiban memungut dan menyetorkan PPN kepada pemerintah. Dari seluruh entitas tersebut, penerimaan negara dari PPN PMSE telah mencapai Rp40,55 triliun.

Nilai tersebut terus menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2020, penerimaan PPN PMSE baru mencapai Rp731,4 miliar. Angka itu kemudian meningkat menjadi Rp10,32 triliun sepanjang 2025, sementara hingga Mei 2026 penerimaannya telah menyentuh Rp4,88 triliun.

DJP memastikan akan terus memantau perkembangan teknologi dan model bisnis digital agar sistem perpajakan tetap relevan dengan dinamika ekonomi digital.

“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Inge Diana Rismawanti.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.