Rabu, Juli 1, 2026

Masih Bertaji? Eks Ajudan Jokowi Gagal Diseret ke Ruang Sidang Korupsi

Persidangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan kasus korupsi pembelian lahan oleh BUMD Cilacap kembali diwarnai polemik. Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Widi Prasetijono, yang dijadwalkan memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (24/6/2026), batal hadir setelah belum memperoleh izin untuk dibawa ke ruang sidang.

Selain Widi, dua mantan pejabat Kodam IV/Diponegoro, yakni Wisnu Kurniawan dan Sjaiful Nursaid, juga tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi. Ketiganya saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung.

Jaksa Penuntut Umum Nur Farida menjelaskan surat pemanggilan telah dikirimkan kepada para saksi. Namun, Jampidmil meminta agar pemeriksaan dilakukan secara daring dengan alasan jarak lokasi penahanan yang cukup jauh serta mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan apabila para saksi dipindahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

“Jampidmil memohon agar pemeriksaan dilakukan secara daring pada sidang berikutnya,” ujar Nur Farida saat membacakan surat balasan di persidangan.

Permintaan tersebut mendapat penolakan dari tim kuasa hukum para terdakwa. Kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Petir, menilai kesaksian para saksi akan lebih efektif apabila disampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim.

Senada, tim kuasa hukum terdakwa Andhi Nur Huda berpendapat bahwa ketiga saksi memiliki keterkaitan langsung dengan rangkaian peristiwa yang menjadi pokok dakwaan jaksa, sehingga kehadiran fisik mereka dinilai penting untuk memperjelas fakta-fakta persidangan.

Majelis hakim kemudian meminta jaksa untuk kembali memanggil ketiga saksi tersebut agar dapat hadir langsung pada sidang berikutnya. Ketua Majelis Hakim, Rightmen M. S. Situmorang, menegaskan pemeriksaan secara langsung dinilai lebih tepat mengingat posisi para saksi dalam perkara tersebut.

Widi Prasetijono dikenal sebagai perwira TNI yang memiliki karier cemerlang. Lulusan Akademi Militer 1993 dari kecabangan Infanteri Kopassus itu pernah menjadi ajudan Presiden ke-7 Joko Widodo pada periode 2014–2016.

Setelah itu, kariernya terus menanjak dengan menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Danrem 074/Warastratama, Danjen Kopassus, hingga Pangdam IV/Diponegoro pada 2022–2024.

Nama Widi belakangan menjadi sorotan dalam perkara korupsi pembelian lahan Yayasan Diponegoro seluas sekitar 700 hektare yang diduga dijual kepada BUMD PT Cilacap Segara Artha senilai Rp237 miliar. Dalam persidangan, namanya beberapa kali disebut oleh sejumlah saksi, termasuk adanya pengakuan mengenai aliran dana yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.

Meski demikian, hingga kini Widi masih berstatus sebagai saksi dan telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Perkara yang tengah disidangkan merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pembelian lahan tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa menduga sebagian dana hasil transaksi dialihkan ke berbagai aset dan transaksi lain yang kini menjadi objek pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Belum dihadirkannya Widi secara langsung di persidangan turut memunculkan perhatian publik. Namun hingga saat ini, permintaan pemeriksaan secara daring dari Jampidmil didasarkan pada pertimbangan administratif, keamanan, dan kondisi penahanan para saksi. Sementara itu, majelis hakim tetap meminta agar Widi bersama dua saksi lainnya dapat dihadirkan secara fisik pada sidang berikutnya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.