Dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menyeret pejabat internal lembaga tersebut. Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan praktik monopoli pengadaan food tray atau ompreng yang disebut-sebut dikendalikan oleh Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Penyidik menduga LMI tidak hanya berperan dalam proses pengadaan, tetapi juga menginisiasi pembentukan sebuah perusahaan yang digunakan untuk memasok ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Skema tersebut diduga menjadi cara untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penjualan perlengkapan yang diwajibkan kepada para mitra program.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pada 2025 LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra MBG.
“Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI meminta Saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh Tersangka LMI,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Penyidik menduga harga ompreng tersebut telah ditetapkan sepihak oleh LMI. Dalam nilai penjualan itu, diduga terdapat bagian keuntungan yang menjadi imbalan agar calon mitra memperoleh persetujuan untuk bergabung dalam program.
“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui melalui penjualan ompreng itu,” kata Syarief.
Kejagung belum mengungkap besaran harga ompreng maupun keuntungan yang diduga diterima tersangka. Penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang menikmati hasil dari praktik tersebut.
LMI sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026. Setelah penetapan tersebut, penyidik langsung menahan LMI di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penetapan LMI menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi BGN menjadi tujuh orang. Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.