Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berkembang. Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, dalam perkara pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Budi Utomo menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan motor listrik untuk program MBG.
“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026).
Karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit TNI aktif, penanganan perkara terhadap Kolonel Budi tidak dilakukan oleh Jampidsus. Proses hukumnya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) melalui mekanisme koneksitas.
Syarief menjelaskan, hingga saat ini Kolonel Budi masih berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan yang dilakukan Jampidsus. Penetapan status hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jampidmil.
“Karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau menetapkan tersangka terhadap TNI aktif. Oleh karena itu, penanganannya diserahkan kepada Jampidmil untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Dalam penyidikannya, Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki kedekatan dengan sejumlah petinggi BGN. Sejumlah yayasan juga disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan mark up dalam pengadaan berbagai barang penunjang Program MBG, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci, yang diduga menyebabkan kerugian negara.