Jumat, Juli 3, 2026

Heboh 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan di BUMN, Aturan Komisaris Kembali Disorot

Gelombang penunjukan pejabat negara sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan publik. Selain sejumlah wakil menteri yang merangkap jabatan, belakangan muncul pula nama-nama dari kalangan relawan maupun tokoh pendukung pemerintah yang dikabarkan mengisi posisi strategis di perusahaan pelat merah.

Perbincangan ini mengemuka setelah sejumlah pengangkatan komisaris dilakukan di berbagai BUMN dan anak usahanya. Di sisi lain, publik mempertanyakan apakah proses penunjukan telah sepenuhnya mengedepankan kompetensi dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Transparency International Indonesia (TII) mencatat sedikitnya 30 wakil menteri di Kabinet Merah Putih masih merangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama di BUMN dan anak usahanya. Kondisi tersebut memunculkan kembali perdebatan mengenai potensi konflik kepentingan hingga efektivitas pejabat dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Beberapa nama yang saat ini diketahui merangkap jabatan antara lain :

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (BTN), Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga, Wakil Menteri Perhubungan Suntana sebagai Komisaris Utama PT Pelindo, serta Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha sebagai Komisaris PT GMF AeroAsia.

Di sisi lain, belakangan sejumlah tokoh relawan pendukung Presiden Prabowo Subianto juga dikabarkan mendapat posisi komisaris di sejumlah BUMN maupun anak usaha BUMN. Fenomena tersebut memicu spekulasi di ruang publik mengenai adanya unsur balas jasa politik. Namun hingga kini, pemerintah tidak pernah menyatakan bahwa pengangkatan tersebut merupakan bentuk imbalan politik.

Secara regulasi, pengangkatan komisaris BUMN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN beserta aturan turunannya. Seorang komisaris harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki integritas, kompetensi, pengalaman, kepemimpinan, reputasi yang baik, memahami tata kelola perusahaan, serta bebas dari benturan kepentingan.

Karena itu, berbagai kalangan menilai jabatan komisaris semestinya diberikan berdasarkan kebutuhan perusahaan dan kapasitas profesional calon yang bersangkutan, bukan semata-mata karena kedekatan politik ataupun peran sebagai relawan dalam kontestasi pemilu.

Penerapan prinsip meritokrasi dinilai penting agar BUMN tetap dikelola secara profesional dan mampu menjalankan fungsi bisnis maupun pelayanan publik secara optimal.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.