Jumat, Juli 3, 2026

Hakim MK Saja Soroti Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan, Sampai Pertanyakan Prioritas di Tengah Keterbatasan Fiskal

Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti kebijakan pemerintah yang memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan. Dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026, Majelis Hakim mempertanyakan apakah kebijakan tersebut selaras dengan amanat konstitusi di tengah masih banyaknya kebutuhan utama sektor pendidikan yang belum terpenuhi.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai program MBG merupakan layanan pendukung pendidikan (secondary services to education), bukan layanan utama. Karena itu, ia mempertanyakan urgensi penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program tersebut ketika kondisi sekolah dan kesejahteraan tenaga pendidik masih menghadapi berbagai persoalan.

“Apakah kemudian sebuah program yang statusnya adalah secondary services to education itu dipenuhi, sementara yang primary services itu masih banyak yang belum dipenuhi karena memang kemampuan fiskal Pemerintah itu terbatas? Apakah ini kemudian masih bisa dikatakan konstitusional?” ujar Arsul Sani dalam sidang di MK, Rabu (1/7/2026).

Arsul juga menyoroti masih rendahnya kesejahteraan sebagian tenaga pendidik, termasuk dosen di sejumlah perguruan tinggi negeri yang disebut masih menerima gaji pokok di bawah upah minimum regional (UMR).

“Ketika kita ada pada keadaan seperti itu, dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia, mana yang harusnya didahulukan?” katanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahli Hukum Tata Negara dari pihak pemerintah, Sunny Ummul Firdaus, menyatakan MBG memang termasuk layanan penunjang pendidikan. Namun, menurutnya, kebijakan itu tetap dapat dinilai konstitusional selama tidak mengurangi anggaran bagi komponen utama pendidikan.

“Penempatan MBG dalam anggaran pendidikan ini bisa dinilai konstitusional sepanjang dimaknai dilaksanakan sebagai dukungan hubungan langsung dan rasional kepada peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan nasional dan tidak mengurangi komponen utama pendidikan,” jelas Sunny.

Perdebatan tersebut muncul dalam sidang pengujian tiga perkara yang menggugat Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026. Para pemohon menilai ketentuan yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam anggaran pendidikan berpotensi memperluas penggunaan dana wajib pendidikan di luar fungsi utamanya.

Mereka berpendapat frasa mengenai pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dinilai terlalu luas sehingga dikhawatirkan membuka ruang penggunaan anggaran pendidikan untuk program-program yang tidak berkaitan langsung dengan layanan inti pendidikan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.