Pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 untuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berbuntut laporan hukum. Wali Kota Solo, Respati Ardi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemasangan baliho tersebut.
Laporan disampaikan pada Jumat (3/7/2026) oleh Budi Kuswanto dan Tri Sapto yang mengatasnamakan elemen masyarakat Kota Solo. Keduanya didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang, Muhammad Arnas.
Budi Kuswanto menjelaskan laporan itu berangkat dari dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemasangan baliho yang memuat ucapan selamat ulang tahun kepada Jokowi.
“Kami menyampaikan sebuah laporan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wali Kota berkaitan dengan pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun mantan Presiden,” ujar Budi.
Pelapor juga mempertanyakan penjelasan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Solo yang sebelumnya menyebut baliho dipasang menggunakan dana pribadi Respati Ardi.
Menurut Budi, jika benar menggunakan dana pribadi, seharusnya baliho tidak mencantumkan nama Pemerintah Kota Surakarta. Hal tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya penggunaan fasilitas atau anggaran pemerintah.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Arnas, mengatakan pihaknya meminta Kejari memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan pemasangan baliho tersebut, termasuk memastikan sumber pembiayaan pemasangan dan biaya titik reklame.
“Kita minta kepada aparat supaya bisa memeriksa semua terkait dengan pemasangan baliho itu. Apakah memang ada konfirmasi terkait menggunakan dana pribadi,” kata Arnas.
Sebagai bagian dari laporan, pelapor turut menyerahkan dokumentasi berupa foto baliho yang disebut terpasang di tujuh lokasi berbeda di Kota Solo selama sekitar lima hari.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Solo, Widhiarso Dwi Nugroho, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat tersebut.
“Laporan dari teman-teman LBH Mega Bintang tadi sudah kita terima dengan baik. Insyaallah laporan akan segera kami laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujar Widhiarso.
Ia menjelaskan Kejari akan melakukan pengumpulan informasi dan bahan keterangan sebagai tahap awal sebelum menentukan langkah berikutnya. Pembahasan lebih lanjut bersama pimpinan dijadwalkan berlangsung pada Senin (6/7/2026).