SUKOHARJO – Beredar rekaman video tentang penutupan paksa warung makan karena sudah melebihi batas waktu jualan yakni pukul 19:00 WIB di Kabupaten Sukoharjo. Hingga Bupati Sukoharjo didampingi satpol PP turun ke lapangan langsung saat tiba di Marki Food Center yang beralamat, Jl. Dompilan I, Sidorejo, Kec. Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mengamuk di lokasi karena warung tersebut masih kondisi buka.
https://www.instagram.com/p/CJ_cQyyAt1g/?igshid=e77t0ddc9axm
Lalu netijen posting ke akun media sosial, salah satunya akun Instagram @energisolo dalam captionnya ditulis “Penerapan PPKM
Sabar y pak buk 🙏🏼
Semoga stlh kjdian ini,,rejekinya berlipat” 🤲🏼
tkp Dompilan, Sukoharjo-Jateng
Video full di youtube : info cegatan solo”.
Postingan tersebut mendapat komentar beragam dari ribuan pengikutnya, tak jarang yang berkata kasar kepada orang nomor satu di Kabupaten Sukoharjo tersebut.
https://twitter.com/Jateng_Twit/status/1349412154466734081?s=19
Gubernur Ganjar Pranowo juga memberi tanggapan melalui akun Twitter pribadi beliau, beliau mengutip salah satu akun Twitter @jateng_twit yang malam tadi posting kejadian di warung makan tersebut.
“Sebaiknya warung tutup sd jam 19, selebihnya bs pesan dibungkus dimakan di rumah”, kata Ganjar dalam kicauannya Kamis 14 Januari 2021 Pagi.
https://twitter.com/ganjarpranowo/status/1349505533795942400?s=19
Kutipan tersebut mendapat banyak replay dari pengikutnya.
Seperti @Ar_Rogo Nek warung tutup sd jam 19, lapar di jam 20, pesan bungkus dimana pak?
Ada juga pemilik akun @den_farisss “Gini aja loh pak, klo saya boleh usul. Untuk semua rumah makan yg jual malam, boleh buka sampe jam berapa pun. Dan mereka sebaiknya dikasih edaran selebaran, yg di tempel di warung mereka.Edaran berupa himbauan bagi para pembeli untuk membungkus saja pesanannya mulai dr jam 7 mlm”.
Hingga saat ini postingan tersebut masih rame diperbincangkan Masyarakat yang mengetahui postingan tersebut, ada juga yang komentar agar warung tersebut dilarisi dan juga mendukung untuk tetap buka walau take away.
Untuk di ketahui, Kabupaten Sukoharjo masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dimana setiap kepala daerah mempunyai peraturan masing-masing sesuai surat edaran dari pusat.