MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Dalam sebuah diskusi yang ditayangkan di kanal YouTube @Santri Gus Baha, Gus Baha menjawab pertanyaan tentang bagaimana para sopir, khususnya driver Grab, seharusnya menyikapi kewajiban sholat saat sedang menjalankan tugas. Menurutnya, masalah ini terkait dengan fikih sosial, yang memerlukan pemahaman khusus mengenai kewajiban ibadah di tengah tuntutan pekerjaan.
Gus Baha menjelaskan bahwa waktu sholat dalam fikih itu fleksibel, kecuali untuk sholat Subuh yang tidak dapat dijamak. “Jika kamu sedang mengantar barang atau penumpang dan mendengar azan, kamu tidak harus langsung berhenti untuk salat, karena azan hanya menandakan awal waktu salat, bukan akhir waktu,” ujar Gus Baha.
Ia menambahkan bahwa seorang sopir boleh melanjutkan tugasnya, terutama jika waktu sholat masih panjang. Misalnya, sholat Magrib dan Isya bisa dijamak jika ada alasan darurat. “Jika masih awal waktu, kamu bisa menyelesaikan tugas dulu tanpa takut kehabisan waktu salat,” lanjutnya.
Namun, Gus Baha juga menegaskan bahwa ketika waktu sholat hampir habis, ibadah harus diprioritaskan, terutama untuk sholat Subuh yang tidak memiliki opsi jamak. Gus Baha menyarankan para sopir untuk memahami batas waktu sholat agar dapat mengatur tugas mereka dengan baik tanpa mengabaikan kewajiban ibadah.
Menurut Gus Baha, persoalan ini bukan sekadar tentang kewajiban yang mendesak, melainkan tentang memilih yang lebih utama (afdhal). “Kalau waktunya masih panjang, melanjutkan tugas bisa dianggap amanah, asalkan tidak sampai mengabaikan waktu salat,” tambahnya.
Gus Baha juga mengingatkan bahwa dalam fikih, hak-hak sosial dapat mengalahkan hak-hak Allah dalam kondisi tertentu. “Jika ada keadaan mendesak, misalnya harus mengantar pasien atau kebutuhan darurat lainnya, ibadah sosial didahulukan karena Allah tidak membutuhkan ibadah kita,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Allah selalu memahami keadaan umat-Nya. Gus Baha memberikan contoh situasi di mana tindakan cepat diperlukan demi kelangsungan hidup seseorang, yang dalam kasus seperti itu, Allah tidak akan mempermasalahkan penundaan sholat.
Lebih lanjut, Gus Baha menjelaskan tentang konsep Hak adami (hak manusia) dan Hakullah (hak Allah) dalam fikih. Ketika keduanya bertemu dalam kondisi darurat, hak manusia yang mendesak lebih didahulukan, bukan karena Allah kalah, tetapi karena sifat-Nya yang Maha Pengertian.
Gus Baha mengibaratkan dengan kasih sayang orang tua. “Allah itu lebih baik dari orang tua kita. Jika orang tua saja rela kebutuhan mereka diabaikan demi anaknya, maka Allah tentu lebih memahami,” katanya.
Sebagai contoh lainnya, Gus Baha menyebutkan situasi di mana seorang dokter harus menjalankan operasi darurat. Dalam kondisi seperti itu, melaksanakan tugas lebih penting, karena terkait dengan keselamatan orang lain.
Menurut Gus Baha, dalam kondisi darurat, ulama membolehkan seseorang untuk menjamak Magrib dengan Isya atau Zuhur dengan Asar, meskipun tidak sedang dalam perjalanan jauh. Jika ada keadaan mendesak yang menyebabkan salat tertunda, seseorang tidak akan dihukumi melalaikan sholat.
Sebagai contoh, jika waktu Magrib hampir habis dan seorang dokter harus menjalani operasi, maka ia bisa menjamak Magrib dan Isya. Dalam keadaan darurat, jamak bukan berarti menggugurkan kewajiban salat, melainkan memberi kelonggaran.
Namun, untuk sholat Asar yang tidak bisa dijamak dengan Magrib, jika waktunya hampir habis, seseorang yang mendesak seperti dalam situasi operasi akan dianggap meng-qada salatnya karena jamak tidak mungkin dilakukan pada waktu tersebut.
Gus Baha menyarankan agar para sopir memahami konsep fikih sosial ini agar bisa membuat keputusan bijak dalam pekerjaan mereka. Dengan begitu, mereka bisa menjalankan kewajiban agama tanpa merasa bersalah atau terbebani.
Pada akhirnya, Gus Baha berpesan agar para sopir tidak perlu terburu-buru menghentikan aktivitas hanya karena mendengar azan, terutama jika situasinya masih di awal waktu. Ia mengingatkan bahwa yang harus diperhatikan adalah ketika waktu sudah hampir habis dan tidak ada pilihan untuk melakukan jamak.
Menurut Gus Baha, selama seseorang berusaha menunaikan sholat dalam waktunya dan tidak sengaja menunda hingga akhir waktu, Allah akan memaklumi keadaan tersebut. Allah memahami keadaan umat-Nya yang berusaha menjalankan kewajiban ibadah sebaik mungkin.
Gus Baha menutup diskusi dengan mengingatkan bahwa tujuan utama syariat adalah memudahkan umat, bukan menciptakan kesulitan atau ketegangan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan pemahaman fikih sosial yang baik, para sopir dapat menyeimbangkan tugas dunia dan ibadah tanpa merasa terbebani. (**)