MELIHAT INDONESIA – Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens berhasil dibebaskan tanpa melalui operasi militer.
Philip yang telah ditawan oleh KKB Paptu selama 19 bulan dibebaskan oleh petugas gabungan dengan pendekatan persuasif tanpa kontak senjata.
Pembebasan pilot Susi Air tanpa operasi militer dan kontak senjata mendapat apresiasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pendekatan persuasif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, berhasil menekan jatuhnya korban jiwa sekaligus membuat wilayah Papua tetap kondusif.
Berkaca pada pembebasan Philip, Komnas HAM menyebut, penanganan konflik Papua membutuhkan paradigma dan pendekatan HAM.
“Ini merupakan momentum yang baik untuk mendorong situasi HAM yang lebih kondusif di Papua dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sipil dalam kondisi apapun,” kata dia.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih menghormati kebebasan dan kemerdekaan bagi masyarakat Papua.
Julius mengatakan, dalam kasus Philip, pendekatan represif dan operasi militer tak menyelesaikan masalah. Operasi militer dan segala bentuk represi tak efektif.
“Berbagai macam bentuk operasi militer, represi, dan segala macamnya itu useless, tidak bermakna apa-apa.”
“Tidak berfungsi apa-apa, tidak berguna apa-apa sehingga tidak mampu membebaskan pilot Susi Air sebagai buktinya,” ujar Julius.
Namun, dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan HAM, setelah proses yang panjang dan melibatkan tokoh adat, pemuka agama, serta masyarakat setempat, Philip berhasil dibebaskan pada 21 September 2024 di Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga. (*)