Minggu, April 19, 2026

Demi Kesetaraan, PPPK Kini Seragamnya Sama dengan PNS

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah baru saja merilis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dan bertujuan menyamakan seragam dinas antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menghapuskan perbedaan yang selama ini ada.

Latar Belakang dan Tujuan Peraturan

Peraturan ini muncul sebagai respon terhadap perbedaan mencolok dalam seragam dinas antara PNS dan PPPK. Sebelumnya, PNS mengenakan seragam berwarna khaki, sedangkan PPPK memiliki seragam yang bervariasi, termasuk kemeja putih dan celana/rok hitam pada hari-hari tertentu serta batik atau pakaian daerah pada hari lainnya. Perbedaan ini sering dianggap menimbulkan ketidaksetaraan di lingkungan ASN.

Permendagri 10 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2024 dan diundangkan pada 20 Agustus 2024, bertujuan menyamakan pakaian dinas seluruh ASN dengan menghapus klasifikasi antara PNS dan PPPK. Peraturan ini mengatur beberapa jenis pakaian dinas sebagai berikut:

  • Pakaian Dinas Harian (PDH):
    • Senin dan Selasa: PDH warna khaki.
    • Rabu: PDH kemeja putih dengan celana/rok hitam.
    • Kamis dan Jumat: PDH batik/tenun/pakaian khas daerah.
  • Pakaian Sipil Lengkap (PSL): Untuk upacara resmi atau kenegaraan.
  • Pakaian Dinas Lapangan (PDL): Untuk operasi lapangan perangkat daerah tertentu.
  • Pakaian Dinas Upacara: Untuk upacara hari besar nasional dan kegiatan resmi.
  • Pakaian Seragam Batik KORPRI: Untuk upacara khusus, tanggal 17 setiap bulan, dan hari besar nasional.

Reaksi dan Harapan dari ASN

Ketua ASN PPPK Kabupaten Buton Utara, Kasmun, menyambut baik peraturan ini dan menganggapnya sebagai langkah positif menuju kesetaraan di antara ASN. “Harapannya, kebijakan ini akan menjadi awal dari reformasi lebih lanjut dalam sistem ASN, termasuk kesejahteraan dan jenjang karier,” katanya pada Senin (10/09). Penyamaan pakaian dinas PNS dan PPPK diharapkan akan menyederhanakan regulasi dan menghilangkan kesenjangan antara dua kelompok ASN ini. Ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih egaliter dan inklusif, serta meningkatkan semangat dan kesejahteraan ASN.

Evolusi Seragam PNS

Seragam PNS telah mengalami berbagai perubahan seiring waktu:

  1. Seragam Warna Khaki (Permendagri Nomor 68 Tahun 2015): Menjadi ciri khas PNS dengan desain berbeda antara laki-laki dan perempuan, melambangkan kesederhanaan dan praktis dalam penggunaan sehari-hari.
  2. Seragam Hijau Tua (Permendagri Nomor 60 Tahun 2007): Sebelumnya mewajibkan baju LINMAS berwarna hijau tua pada hari Senin, namun dihapus sejak 2017.
  3. Seragam Hitam Putih: Menggantikan seragam LINMAS dengan kemeja putih dan bawahan hitam pada hari Rabu, memberikan kesan netral dan rapi.
  4. Batik KORPRI: Dikenakan pada tanggal 17 dan hari besar nasional, melambangkan identitas KORPRI dengan elemen seperti pohon, bangunan balairung, dan sayap.
  5. Baju Tradisional (Permendagri Nomor 11 Tahun 2020): Mewajibkan penggunaan baju tradisional sesuai adat daerah untuk melestarikan budaya lokal.

Dengan perubahan ini, seragam PNS tidak hanya menjadi identitas pekerjaan tetapi juga sarana menghargai budaya dan sejarah. Permendagri terbaru ini mencerminkan perkembangan zaman dan kebutuhan akan keseragaman dalam lingkungan ASN, sambil tetap mempertahankan nilai-nilai budaya dan identitas nasional. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.