MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Bupati Kendal Dico M Ganinduto kembali kalah dalam gugatan terkait kasus tukar guling tanah bengkok Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.
Kekalahan Bupati Kendal melawan Kepala Desa Botomulyo dan PT Rahayu Sido Sukses tertuang dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
Majelis hakim PTTUN Surabaya memutuskan untuk menguatkan putusan yang telah diketok Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang–di mana Bupati Kendal dinyatakan kalah.
“Menguatkan putusan PTUN Semarang Nomor 67/G/2023/PTUN.SMG. tanggal 21 Maret 2024 yang dimohonkan banding,” ucap Ketua Hakim Banding, Gatot Supriyanto dalam putusan disampaikan secara e-court, Kamis (13/6/2024).
Majelis hakim banding kemudian menghukum Bupati Kendal untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan.
Dalam perkara ini, awalnya Bupati Kendal digugat oleh PT Rahayu Sido Sukses dan Kades Botomulyo usai bupati membatalkan ketetapan izin tukar guling tanah bengkok di Desa Botomulyo.
Pembatalan izin Bupati Kendal mendasarkan pada hasil pemeriksaan khusus dugaan penyelewengan dalam proses tukar guling tanah bengkok. Sehingga saat itu Bupati Kendal menerbitkan surat keputusan.
Namun, majelis hakim PTUN Semarang menilai surat keputusan tersebut harus dibatalkan. Hakim juga mewajibkan Bupati Kendal mencabut surat keputusannya. (*)