Minggu, Mei 31, 2026

Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS, Ini Sederet Faktanya, Diduga Dibius Lalu Diperkosa

MELIHAT INDONESIA, BANDUNG – Seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap kerabat pasien. Kejadian yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 itu kini menjadi perhatian publik dan memicu kecaman luas.

Siapa Pelakunya?
Tersangka Bernama Priguna Anugerah Pratama, pria berusia 31 tahun, merupakan residen anestesi dari Fakultas Kedokteran Unpad yang sedang menjalani pendidikan di RSHS. Ia diketahui bukan merupakan staf tetap rumah sakit, melainkan peserta pendidikan klinik.

Apa yang Terjadi?
Tersangka diduga memanfaatkan statusnya sebagai dokter untuk membius korban dan memperkosanya. Korban, yang saat itu sedang menjaga ayahnya di IGD, dibawa ke lantai tujuh gedung MCHC atas permintaan tersangka dengan dalih pemeriksaan darah. Di sana, korban disuntik hingga tidak sadarkan diri dan menjadi korban kekerasan seksual.

Dokter residen anestesi PPDS FK Unpad Priguna Anugerah Pratama punya penyimpangan seksual

Kapan dan Di Mana Kejadian Terjadi?
Insiden ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di ruang kosong lantai 7 gedung MCHC RSHS. Ruang tersebut disebut belum digunakan dan rencananya akan difungsikan untuk operasi khusus perempuan.

Bagaimana Kasus Ini Terungkap?
Korban menyadari adanya kejanggalan setelah bangun sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan sakit pada bagian sensitif tubuhnya. Ia kemudian mengadukan kejadian tersebut kepada ibunya. Pihak keluarga melapor ke polisi, dan kasus ini kemudian ditindaklanjuti.

Apa Tindak Lanjut dari Pihak Berwenang?
Polda Jawa Barat menangkap tersangka pada 23 Maret 2025, lima hari setelah laporan dibuat. Polisi menyita rekaman CCTV dan melakukan uji forensik serta tes DNA untuk memperkuat alat bukti. Tersangka juga sempat mencoba bunuh diri sebelum akhirnya diamankan polisi.

Apa Sanksi bagi Tersangka?
Tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ia juga telah dikeluarkan dari program pendidikan PPDS Unpad dan dilarang melanjutkan praktik medis.

Bagaimana Respons Institusi Terkait?
Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Hidaya, menyatakan telah memberhentikan tersangka dari program pendidikan dan menegaskan bahwa Unpad serta RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, terutama yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan.

Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa lingkungan medis pun tidak luput dari potensi tindak kriminal, dan penting bagi rumah sakit serta institusi pendidikan untuk meningkatkan pengawasan serta pendidikan etika profesi secara ketat. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.